NPSN 60715983 | NSM 111235100053 | TERAKREDITASI A

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Tunjangan Guru basis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017

by MI Al-Huda Bomo , at Thursday, February 23, 2017 , have 0 komentar
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
Berikut kami sampaikan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi dimaksud:

  1. Pada tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai penerima tunjangan profesi secara langsung online mandiri menggunakan akun masing-masing).
  2. Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
  3. Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
  4. Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
  5. Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.
Berkenaan dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan dengan aturan - aturan yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni 2016.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Tunjangan Guru basis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017
Tunjangan Guru basis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017 - written by MI Al-Huda Bomo , published at Thursday, February 23, 2017, categorized as Info Mapenda , Tahukah Kamu . And have 0 komentar
Next Older Post
No comment Add a comment

Terima Kasih Atas Kritik dan Sarannya

Cancel Reply
GetID
Copyright ©2013 MIS AL-HUDA BOMO by
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger
-->